DIPTARA |
Posted: 25 Jan 2012 07:27 PM PST Maraknya polemik seputar SOPA dan PIPA di internet yang membatasi kebebasan pengguna di internet ternyata cukup ramai juga jadi trending topik di sosial media seperti Twitter dan Facebook. Termasuk, sampai saat ini di blog tak sedikit teman-teman blogger saya yang membahas masalah ini. Nah, kali ini saya pun ingin mengulas topik ini, mengulasnya dari aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Stop SOPA dan PIPA Apa Anda sudah tahu? Ternyata UU di negara kita banyak juga yang aneh aturan dalam pasalnya yang mengatur masalah perlindungan hak cipta ini, khususnya tentang masalah perlindungan hak cipta perfilman dan musik. Dan secara tak langsung, ini opini saya pribadi, justru menyuburkan praktek atau tindakan ilegal. Yaitu Praktek Membajak dan mengunduh barang berhak cipta seperti film dan musik dari internet. Karena, hingga sekarang ini kebebasan sebagai warga negara di NKRI memang masih dibelenggu. Contoh, kalau Anda ingin membeli CD/DVD musik atau film dari luar negeri saat ini dilarang oleh negara dengan alasan tertentu. Alasan tertentu? Ya, saya tak berani menuduh kalau alasan tertentu itu demi melindungi bisnis segelintir konglomerat perusahaan pengimport perfilman yang ada di negara kita. Tapi faktanya memang para pengimport film dan musik di negara kita mendapatkan hak eksklusif itu. Sementara kita orang biasa tak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Kita sebagai warga negara faktanya dipersulit, perlu mengurus izin-izin dulu ke pejabat berwenang jika ingin mendatangkan atau beli CD/DVD film dan musik dari luar negeri, tak peduli meskipun itu cuma beli satu biji saja. Baiklah, saya kutip dulu UU-nya yang mengatur masalah pelarangan ini yang prakteknya menurut saya justru menyuburkan tindakan ilegal, pembajakan musik dan film di internet. Selengkapnya Anda juga bisa baca di sini: MEDIA REKAM AUDIO DAN/ATAU VISUAL Bagaimana Kalau Menurut Anda Tentang Kasus Ini? Terlepas dari semua itu, sebagai salah satu orang yang berprofesi sebagai Pengimport Barang Dari Luar Negeri aturan/UU di atas terus terang juga mempersulit saya. Jadi saya harus sering main mata dengan pihak custom (Pabean) kalau ingin mendatangkan barang tersebut dari luar negeri. Download Pertanyaan saya kepada Anda bukankah aturan ini justru mempersulit para penikmat musik atau film yang ingin membeli barangnya secara legal/sah? Jadi kesimpulan saya: Perseorangan Dilarang Import CD/DVD Musik Atau Film Dari Luar Negeri, Tapi Silahkan Membajak Saja Di Internet. Setuju? :D Sumber Foto: Stop SOPA & PIPA | Download Piracy |
You are subscribed to email updates from DIPTARA blog To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar