Warung Bebas Videos

Kamis, 26 Januari 2012

DIPTARA

DIPTARA


Perseorangan Dilarang Import CD/DVD Musik Atau Film Dari Luar Negeri, Tapi Silahkan Membajak Saja Di Internet

Posted: 25 Jan 2012 07:27 PM PST

Maraknya polemik seputar SOPA dan PIPA di internet yang membatasi kebebasan pengguna di internet ternyata cukup ramai juga jadi trending topik di sosial media seperti Twitter dan Facebook. Termasuk, sampai saat ini di blog tak sedikit teman-teman blogger saya yang membahas masalah ini. Nah, kali ini saya pun ingin mengulas topik ini, mengulasnya dari aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.

Stop SOPA & PIPA
Stop SOPA dan PIPA

Apa Anda sudah tahu? Ternyata UU di negara kita banyak juga yang aneh aturan dalam pasalnya yang mengatur masalah perlindungan hak cipta ini, khususnya tentang masalah perlindungan hak cipta perfilman dan musik. Dan secara tak langsung, ini opini saya pribadi, justru menyuburkan praktek atau tindakan ilegal. Yaitu Praktek Membajak dan mengunduh barang berhak cipta seperti film dan musik dari internet. Karena, hingga sekarang ini kebebasan sebagai warga negara di NKRI memang masih dibelenggu. Contoh, kalau Anda ingin membeli CD/DVD musik atau film dari luar negeri saat ini dilarang oleh negara dengan alasan tertentu.

Alasan tertentu? Ya, saya tak berani menuduh kalau alasan tertentu itu demi melindungi bisnis segelintir konglomerat perusahaan pengimport perfilman yang ada di negara kita. Tapi faktanya memang para pengimport film dan musik di negara kita mendapatkan hak eksklusif itu. Sementara kita orang biasa tak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Kita sebagai warga negara faktanya dipersulit, perlu mengurus izin-izin dulu ke pejabat berwenang jika ingin mendatangkan atau beli CD/DVD film dan musik dari luar negeri, tak peduli meskipun itu cuma beli satu biji saja.

Baiklah, saya kutip dulu UU-nya yang mengatur masalah pelarangan ini yang prakteknya menurut saya justru menyuburkan tindakan ilegal, pembajakan musik dan film di internet. Selengkapnya Anda juga bisa baca di sini:

MEDIA REKAM AUDIO DAN/ATAU VISUAL
AUDIO AND/OR VISUAL RECORDING MEDIA
Dasar hukum:
Regulations:

  • Surat Jaksa Agung eq Jaksa Agung Muda Intelijen No : B-253/D/4/1979 tentang Penelitian terhadap video cassette yang dimasukkan dan diedarkan ke dalam wilayah Rl The Letter of the Attorney General No: B-253/D/4/1979 on The examination of imported video cassette and its distribution
  • UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman jo Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman Cinematographic Film Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1992 jo The Provision of Government No. 6 of 1994
  • Kep. Menteri Penerangan Rl No. 215/Kep/Menpen/1994 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman The Decree of Minister of Information of the Republic of Indonesia No. 215/Kep/Menpen/1994 on Rules of Cinematographic Film.

DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl film seluloid dan rekaman video dalam bentuk rekaman video ( kaset video) atau piringan video ( laser disc(LD), video compact disc(VCD), digital video disc(DVD) ) oleh perseorangan, baik sebagai barang bawaan dari luar negeri maupun sebagai barang kiriman pos (parcel) atau barang kiriman dari perusahaan jasa pengiriman barang lainnya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory chromatographicd film and video recordings in cassette or disc: Laser Disc (LD), Video Compact Disc (VCD), Digital Video Disc(DVD) by person as a parcel-goods as well as small consignment.

Pemasukan film seluloid dan rekaman video untuk tujuan komersial hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Perfilman dengan melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Badan Sensor Film.
The importation of chromatographic film and viceo recordings for commercial purposes can be conducted by licensed film companies through the examination of the Board of Film Censorship and the Attorney General.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk Korps Diplomatik dan lembaga-lembaga Intemasional yang ditentukan oleh pemerintah.
The exception of these provisions for diplomatic corps and International institution determined by government.


Bagaimana Kalau Menurut Anda Tentang Kasus Ini?

Terlepas dari semua itu, sebagai salah satu orang yang berprofesi sebagai Pengimport Barang Dari Luar Negeri aturan/UU di atas terus terang juga mempersulit saya. Jadi saya harus sering main mata dengan pihak custom (Pabean) kalau ingin mendatangkan barang tersebut dari luar negeri.

Download Piracy
Download

Pertanyaan saya kepada Anda bukankah aturan ini justru mempersulit para penikmat musik atau film yang ingin membeli barangnya secara legal/sah?

Jadi kesimpulan saya: Perseorangan Dilarang Import CD/DVD Musik Atau Film Dari Luar Negeri, Tapi Silahkan Membajak Saja Di Internet. Setuju? :D

Sumber Foto: Stop SOPA & PIPA | Download Piracy


Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar